Lumajang | mmc.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka, AZ (23) warga Desa Jatigono dan KD (28) warga Desa Kunir Kidul, diringkus di pinggir jalan raya Desa Kabuaran. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian berdasarkan laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir.
“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya Desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.