Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka, AZ (23) warga Desa Jatigono dan KD (28) warga Desa Kunir Kidul, diringkus di pinggir jalan raya Desa Kabuaran. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian berdasarkan laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir.

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya Desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

Barang Bukti hasil Penangkapan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul sabu tersebut dan target penjualan tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Sugiarto.

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 20 tahun penjara.

(sin)

  • Bagikan