Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel

Lumajang | MMC.co.id

Polres Lumajang mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari sepuluh terduga pelaku tersebut, sebagian diamankan oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap adanya dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Keduanya tidak memiliki peran. Berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apa pun,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan diduga bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Dalam kegiatan tersebut, korban disebut mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.

“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang menjadi tegang hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambah Kapolres.

Dalam kejadian itu, para pelaku menggunakan sejumlah alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar di masyarakat.

Kapolres menambahkan, salah satu terduga pelaku berinisial FA diduga menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, lalu mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Terkait penanganan perkara, polisi membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(sin|Humaspollmj)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *