Sekitar 100 meter dari tkp pertama, para pelaku menghentikan lagi laju sepeda motor korban. Ketika berhenti, pelaku ML mengecek noka dan nosin spd motor korban, ketika ML membuka jok sepeda motor dan melihat kunci sepeda motor masih menempel, ML langsung menutup jok, menaiki sepeda motor korban dan menghidupkan mesinnya lalu berusaha membawanya kabur ke arah barat.
Korban memegangi sepeda motor yg hendak di bawa kabur para pelaku sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor. Karena kalah, korban tidak dapat mempertahankan sepeda motornya sampai korban tertarik sepeda motor dan terjatuh ke tanah yg menyebabkan tangan korban mengalami luka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tafsir Rp 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah).
Adapun TKP ( tempat kejadian perkara), Di pinggir jalan raya pantura masuk Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Di Duga pelaku ada 3 orang yang kini sudah di amankan di polres probolinggo. Yaitu, 1. ML, (45th), Desa Petunjungan Kecamatan Paiton Kab Probolinggo. 2. BS, (33th) Lk, Dsn Bawangan Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Dan 3. MJ. Sedangkan saksi ada 2 orang, 1. HR, 43 th, Dsn Kramat, Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. 2. SF, 21 th, Dsn Krajan Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Kepala Unit Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo, Kanit Pidum Aiptu Eko Apriyanto menambahkan, bahwa pasal yang di sangka kan, Pasal 365 ayat (1). Dengan Ancaman, pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” pungkasnya.
(r)