3 Debt Collector di Cokok Polres Probolinggo Usai Ambil Paksa Motor Milik Warga

Probolinggo | mmc co id

Polres probolinggo gerak cepat setelah mendapatkan laporan dari NH, dan LH, (39th). Warga Dsn Krajan, Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

 

Unit Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo telah berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 3 orang pelaku curas berikut barang buktinya sebagaimana dimaksud dlm pasal 365 KUHP. 08/04/2024.

 

Bahwa pada hari jum’at tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib, Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu sepeda motor Honda Beat Warna Putih yang terjadi di pinggir Jl. Raya pantura masuk Ds. Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

 

lalu anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada tanggal 6 April 2024 sekira jam 03.00 Wib Anggota Unit 1 Tipidum berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku yaitu ML, MJ dan BS berikut barang bukti hasil kejahatan, barang milik pelaku yang tertinggal di TKP dan sarana transportasi yg di gunakan pelaku melakukan kejahatan.

 

Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 05 april 2024 skj jam 16.00 wib, ketika para pelaku sedang melintas di TKP, melihat ada sepeda motor melintas di kendarai oleh korban dan anaknya. Kemudian para pelaku menghentikan paksa sepeda motor korban. Pada saat korban berhenti, para pelaku berusaha untuk meminta sepeda motor korban dengan alasan sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran. Karena korban tidak bersedia menyerahkan sepeda motornya, korban melaju lagi ke arah barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *