Bojonegoro | MMC – Praktik dugaan pengurasan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kegiatan ini sering kali melibatkan pihak internal SPBU dan penimbun ilegal.
Berbagai praktek dilakukan oleh pihak oknum mafia solar, Seperti yang ditemukan gudang di wilayah Kecamatan Dander dan di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Modus seperti ini memang sudah berjalan lama, dari mulai dengan cara menggunakan beberapa barcode, dan modifikasi kendaraan hingga terang terangan menggunakan jerigen.
Ribuan liter BBM solar subsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Bojonegoro diduga dikuras oleh oknum mafia dengan menjual ke industri.
Dari pantauan wartawan,Pada Minggu (26/10/25), hampir setiap hari para pengangsu lalu lalang mengambil BBM solar subsidi dan dikumpulkan di tempat yang disediakan yang berada di Wilayah Kecamatan Dander milik YT dan KK di Kecamatan Kalitidu, Kemudian setelah terkumpul BBM solar subsidi tersebut diduga diambil oleh pengusaha JB asal Blora untuk dijual belikan kembali dengan harga industri.
Dalam praktek tersebut, ada dugaan dukungan oknum APH untuk melakukan aktivitas. Hal ini terbukti dengan lancarnya proses kegiatan ilegal tanpa sentuhan hukum bagi pelaku.
Diketahui, penyelewengan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(red)















