Probolinggo | mmc.co.id
Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) serta pemblokiran Siltap bagi kepala desa di Kabupaten Probolinggo menjadi perbincangan hangat di kalangan perangkat desa. Sebelumnya, informasi terkait pemblokiran ini disampaikan oleh seorang oknum pegawai Bank Jatim Cabang Maron. Meski pemblokiran Siltap telah dibuka sebagian, saldo angsuran kepala desa dan perangkat desa masih mengalami minus.
Pemblokiran Siltap awalnya mencapai enam angsuran. Rencananya, dua angsuran akan dibuka, sehingga masih tersisa empat angsuran yang tetap diblokir. Sementara itu, pada awal tahun 2025, pembayaran Siltap mengalami keterlambatan selama tiga bulan. Untuk menutupi keterlambatan tersebut, masih ada sisa satu angsuran dari empat angsuran yang diblokir. Namun, saat pencairan nanti, Siltap akan langsung dipotong tiga kali angsuran, sehingga pemblokiran tetap utuh sebanyak empat angsuran.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya atas keterlambatan pembayaran Siltap selama tiga bulan. Ia juga merasa kecewa dengan informasi yang disampaikan oleh oknum pegawai Bank Jatim Cabang Maron.
“Kami sebagai perangkat desa memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat siang dan malam tanpa mengenal waktu. Namun, kami masih sering dicurigai oleh masyarakat, sementara dari atasan terus diberi tugas yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait keterlambatan pembayaran Siltap.
“Seolah-olah keterlambatan ini adalah kesalahan pemerintah desa, padahal kami adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Terkait pembukaan pemblokiran Siltap sebanyak dua angsuran, ia juga menyoroti kebijakan Bank Jatim yang dianggap berbelit-belit.
“Bank Jatim seakan banyak alasan. Awalnya enam angsuran diblokir, sekarang dua akan dibuka, berarti masih tersisa empat. Untuk menutupi keterlambatan tiga angsuran, masih ada satu angsuran tersisa. Tapi saat Siltap cair, kami langsung dipotong tiga angsuran, lalu dikembalikan lagi ke blokiran empat angsuran. Ini membingungkan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa perangkat desa hanya menuntut hak mereka sendiri, bukan hak orang lain.
“Kami hanya meminta hak kami sendiri. Jangan terlalu banyak aturan dan prosedur yang rumit. Baik dari pihak Bank Jatim maupun pemerintah, kesannya malah menyalahkan kami, pemerintah desa. Akibatnya, semua jadi kacau,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Kraksaan, Topan, menjelaskan bahwa kondisi pemblokiran Siltap bisa berbeda di setiap rekening.
“Terkait pembukaan blokiran sebanyak dua angsuran, kondisi tiap rekening bisa berbeda. Jadi, tidak bisa disamaratakan. Jika ada yang merasa kurang sesuai, bisa diinformasikan agar kami dapat melihat mutasi dan histori blokiran serta pembayaran angsurannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembukaan blokiran dilakukan secara bertahap.
“Blokiran awalnya enam angsuran, dan akan dikurangi menjadi empat secara bertahap. Biasanya, jika pemotongan sudah bisa dilakukan, kami segera membuka blokiran. Kami usahakan sebelum akhir bulan sudah tuntas, atau bahkan lebih cepat dalam minggu ini,” pungkasnya.
(roni)