“Memang benar, banyak warga yang mengeluh pada berbagai dampaknya tambang galian itu, khususnya lingkungan.karena banyak mata melihat tanah urug dari lokasi itu selama ini di jual bebas, terlihat banyak truk wira wiri membawa tanah urug, dari lokasi tambang itu. Setelah ditelusuri memang disetorkan kearah luar wilayah desa,” ungkap sumber yang dapat di percaya. 14/7/2024.
Masih menurut sumber “Kasihan lagi sebelah barat galian, ada tanah sawah milik warga desa kaligempol jadi seperti embung sehingga sawah tersebut tidak bisa di tanami padi karena jadi embung sampai sekarang blm di benahi lagi dgn kedalaman 5 meter” Katanya.
Terpisah Joko Widodo Kepala Desa Siwalan waktu dikonfirmasi pada pagi ( 10/07/2024). mengatakan “kalau pemberitahuan iya mas tapi iya meratakan sawah warga, kalau meratakan sawah warga monggo itu lawatnya juga melalui tanah saya, itu kan dulu juga ada terus sekarang ini ada lagi. kalau soal pemberitahuan tanah dijual tidak ada dan disinggung soal kopensasi atau kontribusi yang masuk ke- kades dirinya menjelaskan sama sekali tidak ada mas, kalau di jual mestinya ada ijin galian C , ” Tutur kades.
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui secara pasti pemilik galian di Dukuh Kaligempol Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan juga pemilik lahan tersebut.(red)