Diduga Langgar Aturan, Proyek Gapura Kraksaan Jalan Terus Tanpa Izin Resmi!

 

Probolinggo |mmc.co id

Proyek pembangunan Gapura batas Kota Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp739.498.859,24 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV. Nata Bangun Karya, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

 

Namun, sejak awal pelaksanaan proyek ini sudah menimbulkan tanda tanya. Papan informasi proyek tidak mencantumkan tanggal mulai dan selesai pekerjaan. Mirisnya, proyek tersebut diduga dikerjakan secara tergesa-gesa tanpa mengantongi izin lengkap dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, khususnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 Ruas Jalan Probolinggo–Paiton–Situbondo.

 

Terkait dugaan tersebut, tim media mengonfirmasi langsung PPK 1, Bowo, melalui pesan WhatsApp pada 14 April 2025. Ia membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek masih dalam proses.

 

“Waalaikum salam. Sepertinya masih dalam proses kelengkapan dokumen. Sudah diproses, tapi ada revisi, biasa kok,” jawab Bowo melalui pesan singkat.

 

Sementara itu, pelaksana proyek dari CV. Nata Bangun Karya yang diketahui bernama Satria, juga telah dikonfirmasi pada 13 April 2025 melalui WhatsApp di nomor +628133654××××. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.

 

Tak hanya itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, juga belum dapat dikonfirmasi. Nomor WhatsApp media yang sebelumnya diblokir belum dibuka kembali olehnya.

 

Proyek yang menggunakan dana publik ini semestinya diawasi dan dikerjakan sesuai prosedur hukum dan administrasi. Dugaan pelanggaran seperti ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. (bersambung)

(tim)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan