Guru Wakili Kepsek, Media Diminta “Pamit” Saat Ungkap Dugaan Pungutan di SMAN 1 Lumajang

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Upaya media melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan di SMAN 1 Lumajang justru berujung pada sikap tidak kooperatif dan bernada pengusiran. Sejumlah jurnalis yang hadir di sekolah tersebut mendapat ucapan, “Silakan pamit,” dari seorang guru biologi berinisial D, yang mengaku mewakili kepala sekolah.

Guru tersebut menemui media dengan alasan kepala sekolah. Hal itu juga diperkuat melalui pesan WhatsApp dari kepala sekolah kepada salah satu media yang hadir di lokasi, bahwa dirinya sedang ada rapat MKKS

Kehadiran media bertujuan mengonfirmasi informasi pungutan kegiatan ulang tahun SMAN 1 Lumajang yang dilaksanakan pada November 2025, dengan nominal Rp250 ribu per siswa. Berdasarkan keterangan guru biologi D, jumlah siswa SMAN 1 Lumajang mencapai sekitar 900 siswa, sehingga total dana yang terhimpun diduga mencapai Rp225 juta.

Tak hanya itu, media juga menanyakan keluhan wali murid terkait pengadaan seragam sekolah yang dinilai mahal. Seragam yang dijual melalui koperasi sekolah disebut dipatok dengan harga Rp1.950.000 untuk siswi dan Rp1.700.000 untuk siswa. Harga tersebut menuai keluhan karena dinilai memberatkan orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Namun dalam proses konfirmasi, guru biologi D dinilai berbelit-belit, lebih banyak menyatakan “tidak tahu”, serta melimpahkan tanggung jawab kepada panitia peringatan ulang tahun dan komite sekolah. Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pertanggungjawaban dan transparansi publik.

Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli menyampaikan kritik keras atas perlakuan terhadap media tersebut.

“Mengusir media dengan bahasa halus seperti ‘silakan pamit’ adalah bentuk arogansi kekuasaan di lingkungan pendidikan. Sekolah negeri adalah institusi publik, bukan ruang privat. Media dilindungi undang-undang untuk melakukan kontrol sosial,” tegas Sekjen LP-KPK.

Ia menilai, jika pungutan kegiatan dan pengadaan seragam dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan sah, serta bersifat wajib dan memberatkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Modus klasik selalu sama, dilempar ke panitia dan komite. Padahal kepala sekolah adalah penanggung jawab tertinggi. Jika ada pembiaran atau pembenaran pungutan, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Beberapa regulasi yang berkaitan langsung dengan persoalan ini antara lain:

*. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, bukan dengan pungutan wajib yang memberatkan.

*. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua.

Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

*. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Menegaskan larangan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

*. Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 melarang sekolah mewajibkan dan menjual seragam baru, menjadikan pengadaan tanggung jawab orang tua, namun sekolah boleh membantu siswa kurang mampu, serta melarang pungutan seragam saat PPDB atau kenaikan kelas. Larangan ini juga berlaku untuk guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah, serta mengacu pada PP No. 17 Tahun 2010 tentang larangan jual-beli seragam oleh pendidik dan komite.

LP-KPK mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan dan pengadaan seragam di SMAN 1 Lumajang. Selain itu, sikap aparatur sekolah terhadap media juga dinilai perlu dievaluasi sebagai bagian dari etika pelayanan publik.

“Jika sekolah negeri anti-kritik dan alergi transparansi, maka pendidikan telah kehilangan ruhnya. Kami minta aparat pengawas dan penegak hukum tidak tutup mata,” pungkas Sekjen LP-KPK.

 

(tim)

Editor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *