Bojonegoro MMC – Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja. Hal tersebut dimulai sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah dengan pemasangan papan informasi kegiatan secara jelas dilokasi kegiatan.
Pemasangan papan informasi kegiatan merupakan bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya Korupsi. Kegiatan pembangunan tanpa memasang papan informasi dapat dikategorikan sebagai proyek siluman.
Seperti halnya proyek pembangunan saluran drainase dan pelebaran jembatan yang berlokasi di dusun sendang desa Jatiblimbing kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan adanya papan informasiinformasi, padahal proyek tersebut menyerap anggaran negara.
Kades jatiblimbing Fery saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa proyek tersebut milik Afan sekertaris asosiasi Gapensi (gabungan pelaksana konstruksi Nasional Indonesia) “proyek itu milik pak Afan mas sekertaris Gapensi kalau nomer hpnya saya tidak punya karena yang laporan mandornya” ucap Ferry kamis 06/02/2025
Terpisah Afan saat ditemui wartawan dirumahnya mengatakan pada awak media bahwa papan informasi proyek tersebut ada di sebelah barat “papan informasi ada sebelah barat mas” ucapanya.
Di singgung hingga saat ini ada pekerjaan yang belum selesai, Afan menegaskan kalau itu adalah permintaan dari warga setempat. Sabtu 08/02/2025
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Selain pembangunan tanpa papan informasi, proyek tersebut juga belum selesai 100% karena ada pekerjaan pilar atau pagar pembatas yang masih belum di cor dengan dalih permintaan warga sekitar desa jatiblimbing warga saat di konfirmasi tidak tau menahu.
Dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media tentang adanya pekerjaan yang belum selesai dan mempertanyakan apa boleh dinas PU bina marga memberikan kebebasan kontraktor untuk membuat inisiatif sendiri di luar perjanjian/kontrak kerja, sampai berita ini di tayangkan PU bina marga belum memberikan keterangan yang jelas. (Guh/red)