Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul sabu tersebut dan target penjualan tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Sugiarto.

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 20 tahun penjara.

(sin)

Tinggalkan Balasan