Lumajang | mmc.co.id
Inspektorat Kabupaten Lumajang menanggapi polemik yang terjadi di Pemerintahan Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Tidak menutup kemungkinan, desa yang dikenal memiliki kepemimpinan kuat tersebut akan diaudit.
Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbermujur menjadi sorotan karena menutup akses informasi publik terkait alokasi dana desa. Warga yang ingin mengetahui penggunaan anggaran akhirnya meminta bantuan LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang untuk mengajukan permohonan secara resmi. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Kepala Desa Sumbermujur, Yayuk Sri Rahayu, menolak menandatangani tanda terima permintaan warga yang diwakili LIRA. Ia berdalih bahwa alokasi dana desa dari tahun anggaran 2020–2024 sudah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Saat dikonfirmasi media, Yayuk juga menanggapi isu tersebut dengan sikap dingin.
Menanggapi hal ini, Inspektorat Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa transparansi dalam pemerintahan desa adalah kewajiban.
“Pemerintahan desa harus terbuka dan menanggapi setiap permintaan informasi dari masyarakat. Namun, ada informasi yang bisa disampaikan secara langsung dan ada pula yang dikecualikan, yang mana prosedurnya berbeda,” ujar Aan, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Lumajang, dalam wawancara di kantornya pada Kamis (14/3/2025).
Terkait pengawasan, Aan menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah terjadwal secara reguler.
“Tidak menutup kemungkinan dilakukan audit investigatif,” tambahnya.
Menurut Aan, audit dapat dilakukan jika ada laporan masyarakat yang memenuhi unsur pengaduan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumbermujur telah dipanggil oleh Inspektorat terkait absennya papan informasi pemanfaatan dana desa. Dalam keterangannya, Yayuk menyebut bahwa papan tersebut pernah dipasang, tetapi hilang atau roboh akibat angin.
Sementara itu, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik, memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan menempuh prosedur pelaporan yang sesuai. Yang terpenting, pemangku kewenangan harus bersikap kooperatif. Inspektorat sendiri juga melihat adanya kejanggalan dan telah menindaklanjutinya,” ujar Dendik.
Dendik menegaskan bahwa LSM LIRA tidak bermaksud memperkeruh situasi, melainkan hanya meminta transparansi dari pihak terkait.
“Masyarakat hanya ingin keterbukaan. Ini bukan permintaan yang berlebihan. Justru menutup-nutupi informasi hanya akan menimbulkan kecurigaan. Ingat, dana desa adalah hak rakyat,” pungkasnya. (bersambung)
(tim)