Probolinggo| mmc.co.id
Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polsek Gending. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum pelapor. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan dilakukan di sebuah kos di daerah Pajurangan, Kecamatan Gending, pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dugaan perselingkuhan terjadi saat suami, NA, sedang merantau di Bali. Penggerebekan dilakukan oleh teman-teman NA setelah ia mencurigai istrinya, EY, menjalin hubungan dengan AM, yang juga merupakan warga Desa Maron Kidul.
NA mengaku sudah lama mengetahui hubungan istrinya dengan AM. “Saya sudah mengetahui bahwa istri saya, EY, memiliki hubungan dengan AM sejak 2021. Pada 2023, hubungan mereka sempat putus, namun pada 2024 mereka kembali berhubungan,” jelasnya.
Saat penggerebekan berlangsung, NA masih dalam perjalanan pulang dari Bali, tetapi ia tetap berkomunikasi dengan teman-temannya. “Mereka mengirimkan video penggerebekan kepada saya. Saat saya tiba, AM sudah tidak ada di Polsek Gending,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Nanang Hariadi, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polsek Gending bertujuan untuk melaporkan dugaan membawa kabur istri orang.
“Kami datang ke Polsek Gending pada Kamis, 27 Maret 2025, untuk melaporkan dugaan tersebut. Penggerebekan di kos wilayah Pajurangan pada 25 Maret 2025 masuk dalam wilayah hukum Polsek Gending,” ucapnya.
Nanang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Gending, Bripka Endrik Budi K, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih akan mengklarifikasi para saksi,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
(roni)