LBH PENDEKAR Bertasyakur Santuni Yatim dan Jompo

Img 20211217 Wa0074

Bogor, | Jabar.mmcnews.id, – Memelihara anak yatim bukanlah sebuah amalan wajib sebagaimana amalan-amalan dalam rukun islam. Akan tetapi, dalam beberapa sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya fardhu kifayah, yang mengandung arti harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Kegiatan santunan Yatim dan Jompo di Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor bukan hanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar, namun hari ini, Kamis (16/12/2021) di Kampung Pasir menjul hanya dilakukan oleh LBH dibawah kepemimpinan Hendra Sudrajat yang akrab disapa Ust Haidar, warga Rt.002/002.

“Syukur kepada Allaah, hari ini Kamis 16 Desember 2021 dimulai pukul 09:00 WIB, kami dapat melakukan bakti sosial berupa santunan terhadap 16 anak Yatim dan 24 kaum jompo, jadi total 40 paket yang dibagikan kepada warga Desa Pasir jaya. Tidak banyak memang, karena ini hanya ungkapan syukur kehadirat Ilahi Robbi, semoga dengan demikian kiranya kegiatan LBH Pendekar mendapat ridho dari Allah SWT,” ditemui di lokasi.

“Dengan barokah santunan yatim dan jompo ini, maka kami berharap agar perkara yang sedang dialami oleh klien kami segera selesai dimenangkan oleh klien kami, dan keluarga mereka tetap tabah dan istiqomah dalam menjalani cobaan dari Allah SWT, aamiin,” pungkas Hendra.

Paket berupa bingkisan dan ampau untuk anak yatim dan ampau serta 1 karung beras untuk jompo tersebut dibagikan dalam dua termin waktu yaitu untuk Panti Jompo dilakukan pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB, sedangkan untuk Anak Yatim dilakukan pada pukul 16.30 setelah sekitar 30 menit diisi dengan acara tahlilan dipimpin oleh Ust Bubun, Kyai setempat. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *