Jakarta | MMC, Jabar – Pemahaman jenis kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa jangan disamakan dengan belanja barang dan jasa.
Menurut Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bambang E. Kusuma, walau sama-sama menggunakan anggaran belanja langsung, tapi berbeda pos keuangan atau mata anggarannya, sebab berbeda hasil barang dan jasa yang diperoleh antara pengadaan barang/jasa dan belanja barang/lasa.
“Perbedaan barang/jasa yang diperoleh dari belanja barang/jasa dan pengadaan barang/jasa adalah pada nilai manfaatnya,” kata Bambang yang juga aktivis pemerhati korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
”Kalau belanja barang/jasa itu untuk memperoleh barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. Sedangkan pengadaan
barang/jasa memperoleh barang/jasa untuk aset dan atau penambahan nilai aset, yaitu barang/jasa bernilai manfaat lebih dari 12 bulan,” tandasnya.
pengadaan barang/jasa menurut UU, lanjut Bambang, dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu Pemilihan Penyedia dan Swakelola yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan sendiri oleh kementerian/perangkat daerah.
”Namun entah disengaja ataukah memang kurang memahami terkait aturan yang diatur dalam Perpres dan peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa, saat ini masih banyak di Kementerian maupun perangkat daerah/SKPD yang memasukkan jenis kegiatan belanja barang/jasa ke dalam daftar rencana pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan,” tuturnya.
Ia menilai, maka kenyataan tersebut jelas berpotensi merugikan Negara/Daerah, sebab besaran uang belanja aset/belanja modal melalui pengadaan barang/jasa yang telah dikeluarkan menjadi tidak lagi seimbang dengan hasil aset yang diperolehnya. (Dery)