Bogor | MMC, Jabar – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin bersama 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta beberapa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Pengelolaan keuangan Pemkab Bogor menurut saya banyak menyalahi aturan. Tidak transparan dan tidak memiliki kriteria dalam akuntansi pemerintah. Dianggap kurang profesional, misalnya bupatinya ngomong bahwa saya dipaksa melakukan itu,” kata Trubus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (29/4/2022).
Ia mengatakan apa yang terjadi di Kabupaten Bogor ini sesungguhnya potret tata kelola keuangan daerah. Banyak proyek besar di Bogor ini menyalahi aturan yang merugikan publik yang akhirnya terjadi operasi tangkap tangan.
Menanggapi hal itu Dosen Fakultas Hukum ini meminta segera bongkar semua di beberapa Kabupaten/Kota yang mengindetifikasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) abal-abal (diduga-red) itu, dan ini menjadi tantangan untuk KPK jangan berhenti di Bogor tetapi juga yang lain-lain, persoalan jual beli WTP ini sudah dianggap marak.
“Pokonya pengelolaan tidak benar dan itu banyak dilanggar. Jadi mereka, maunnya semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan maunnya di tutup dengan WTP itu. Dan sebenarnya dia sendiri tidak mencapai WTP sesungguhnya. Disinilah dimanfaatkan oleh oknum BPK yang korup tadi,” tegas Trubus.
Trubus menambahkan meski memakai digitalisasi, itu ada rekayasa disitu agar mereka bisa bertemu. Sebenarnya dengan digitalisasi semuanya bisa selesai dengan kisi – kisi dan kriteria yang ada disitu semua, tetapi mereka ini biasanya ketemu. Tetap ada unsur kesengajaan terjadinya tatap muka, kemudian ada unsur jual beli, itu banyak terjadi seperti itu artinya apa?.
BPK sendiri, kata dia, sebagai Lembaga tunggal atau kekuasaan absolut yang berdasar undang – undang, ini memang menyebabkan potensi – potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan. Keburukan moralnya oknum BPK itu sebagai Lembaga tunggal. Kemudian dia pun punya kewenangan lebih absolut karena tidak ada lembanga yang mengawasi dia. Apa pun model dan sistem yang diterapkan tetap saja terjadi unsur jual beli WTP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Iwan/Dery)