Sekdis Jelaskan Penyebab Terjadinya Sisa Anggaran Puskesmas Tahun 2021

Img 20230418 Wa0007

Bogor|MMC, Jabar – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Agus Fauzi memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan penyebab terjadinya sisa anggaran pada Puskesmas yang memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tahun 2021.

Agus menjelaskan penyebab terjadinya SiLPA terkait Jasa Pelayanan Kesehatan (Jasken) dan pengadaan barang dan jasa.

“Konsepnya begini, kalau di Puskesmas itu ada sistem kapitasi yang mana mengcover BPJS. Kalau di Rumah Sakit itu sistemnya klaim, Puskesmas tidak ada sistem klaim tapi disepakati di Puskesmas itu sistem kapitasi yang ditemukan oleh catatan BPK itu adalah Jasken yang Desember yang belum dibayarkan. Karena pelayanannya belum berakhir. Jadi Jasken Desember itu dibayarkan Januari 2022 karena pelayanan itu dibayarkan sesudah bulan berjalan. Maka terjadilah SiLPA, karena pelayanan belum beres,” jelas Agus kepada wartawan saat ditemui, Senin (17/4/2023).

Agus menambahkan, yang kedua terkait dengan efesiensi pengadaan barang dan jasa.

“Contoh beli masker permasalahan kita waktu di Covid-19 kemarin adalah kelangkaan barang sampe masker juga melonjak jauh (harga), obat-obatan juga, ada bahan habis pakai kaya Handscoon (sarung tangan medis-red) tiba-tiba harganya melonjak jauh,” jelasnya.

“Disituh ada permasalahan dengan pengadaan barangnya. Pada saat
mengganggarkan awal seribu per box misalnya tiba-tiba harga dua ribu bisa belanja enggak? Enggak bisa belanja, terjadilah SiLPA jadi
SiLPA negatif,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Wadir Pelayanan RSUD Leuwiliang itu menegaskan SiLPA itu selalu ada.

“Selalu ada, SiLPA itu selalu ada. Tapi ada catatannya, pelapornya langsung tercatat, Puskesmas tidak bisa sembarangan. Artinya uang itu ada di Bendahara Puskesmas tercatat disitu dan itu diketahui, tercatat dan dilaporkan ke Kasda,”
tegas dia.

Sementara terkait pengadaan barang dan jasa, kata Agus, tetap mengacu ke Perpres nomor 12 tahun 2021.

“Kalau terkait pengadaan barang dan jasa kita ikutin Perpres. Karena ini bukan BLUD murni karena kita (Puskesmas) belum beres membuat Perbub pengadaan barang dan jasa tetap mengacu ke Perpres nomor 12 tahun 2021,” ucapnya.

Diketahui, hasil temuan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat dengan Surat Nomor 38A/Berdasarkan LHP/XVIII.BDG/07/2022 pada 29 Juli 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor di tahun 2021. Ditemukan sebanyak 40 Puskesmas terdapat sisa anggaran atau saldo di Kas Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penelusuran wartawan khususnya Puskesmas di wilayah Bogor Barat
terdapat beberapa Puskesmas yang tersisa anggaran di Kas Bendahara BLUD sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *