Lumajang | MMC.co.id
Kondisi jalan kabupaten yang melintasi Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, memprihatinkan. Di sejumlah titik, badan jalan tampak rusak parah dengan lubang besar yang dipenuhi genangan air. Saat hujan, lubang-lubang tersebut nyaris tak terlihat karena tertutup air, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi, Senin pagi (23/02/2026), kerusakan jalan terlihat dominan di ruas Umbul Sengonan. Lubang-lubang yang menganga hampir menutupi sebagian badan jalan. Pengendara, khususnya sepeda motor, terpaksa melambat dan bermanuver untuk menghindari kerusakan, yang berpotensi memicu kecelakaan.

Seorang warga Desa Umbul, Suardi, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerap terjadi di ruas tersebut. Menurutnya, banyak pemotor yang terjatuh akibat tidak menyadari adanya lubang yang tertutup genangan air.
“Di sini sering terjadi kecelakaan. Pemotor jatuh sampai bergulingan itu sudah biasa. Bahkan pernah dalam sehari sampai tiga kali pemotor terjungkal,” ujar Suardi.
Ia berharap pemerintah segera melakukan perbaikan agar jalan kembali layak dilintasi kendaraan dan tidak terus memakan korban.
“Kami hanya ingin jalan ini diperbaiki. Jangan sampai ada korban lebih parah lagi,” tambahnya.
Kerusakan jalan ini menuai kritik tajam dari Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar jalan berlubang. Ini jebakan maut yang dibiarkan. Jika setiap hari ada pengendara jatuh, berarti ada kelalaian serius yang tak bisa ditoleransi,” tegas Romli.

Menurut Romli, penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kondisi jalan tetap laik fungsi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk aspek keselamatan.
Selain itu, ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Romli mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas jika kerusakan jalan dibiarkan hingga menimbulkan korban.
“Pasal 273 UU 22/2009 jelas menyebutkan, jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan jalan rusak tidak boleh dianggap sebagai hal rutin atau biasa.
“Keselamatan pengguna jalan adalah hak warga negara. Jika negara abai, maka yang terjadi adalah korban berjatuhan akibat kelalaian yang sistematis,” pungkas Romli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai rencana perbaikan ruas jalan tersebut. Warga berharap kerusakan tidak terus berlarut dan segera mendapat penanganan konkret.
(sin)














