Probolinggo|mmc.co.id
Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Bawon Santoso, angkat bicara dengan nada tegas menanggapi pernyataan seorang oknum Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya dimuat di media online pada 27 Mei 2025.
Pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan saat media mengonfirmasi terkait proses pembuatan sertifikat tanah melalui seorang notaris/PPAT, yang dinilai menimbulkan dampak administratif bagi pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi, oknum Kasubag yang enggan menyebutkan identitasnya itu menyatakan bahwa, “Notaris/PPAT memang mitra kami, kepala desa seharusnya tahu itu.”
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai maksud pernyataannya, sang oknum justru enggan menjawab dengan alasan bukan pihak yang berkompeten memberikan penjelasan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Kepala Desa Karanggeger. Bawon Santoso menyebut statemen tersebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar.
“Bagaimana kepala desa bisa tahu, jika tidak ada tembusan dari BPN atau notaris terkait perubahan data? Jangan ngawur! Kepala desa jangan dijadikan tumbal atas perseteruan antara masyarakat hanya karena BPN dan notaris tidak melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa,” tegas Bawon.
Ia juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di desanya dalam program sertifikasi massal tahun 2006. “Itu program pemerintah, yang mengerjakan BPN, tapi kenapa di Leter C masih tercantum nama pemilik lama? Kalau tanah sudah berpindah tangan, seharusnya ada pemberitahuan ke desa,” lanjutnya.
Bawon menyatakan, hingga kini tak pernah ada duduk bersama antara pihak BPN dengan pemerintah desa untuk mencocokkan data. “Selama dua periode saya menjabat kepala desa, belum pernah ada sosialisasi atau koordinasi dari BPN ke desa kami. Padahal ini penting untuk memastikan sinkronisasi data antara desa dan BPN,” tutupnya.
(roni)