Para petani berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, baik dari dinas pertanian maupun aparat penegak hukum. Mereka meminta agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (16/4/2026), pihak kios pupuk di wilayah Dander belum memberikan tanggapan.
Secara regulasi, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam pengawasan tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang mewajibkan penjualan sesuai HET dan peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga serta memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan.(red)









