MMC.co.id
Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Arif Darmawan, mengecam keras masih berlanjutnya pembangunan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, pemerintah secara resmi telah menghentikan proyek tersebut sejak Januari 2025, bahkan telah dilakukan pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut bersama nelayan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Pemerintah sudah menghentikan, TNI AL dan KKP sudah membongkar, media memberitakan besar-besaran. Tapi di lapangan, pagar laut itu masih ada dan diduga berlanjut. Ini bentuk pembangkangan terhadap negara dan kebohongan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Darmawan menegaskan, pembangunan pagar laut tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta aturan turunan terkait pemanfaatan ruang laut.
“Setiap kegiatan yang mengubah ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari pemerintah pusat. Namun, pagar laut di PIK 2 diduga kuat dibangun tanpa izin resmi dan melanggar prinsip kepentingan umum”, tegasnya.
Arif juga menyoroti lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ia menilai, perintah Presiden Prabowo untuk menghentikan dan membongkar pagar laut tidak dijalankan secara tuntas di tingkat teknis.
“Kalau Presiden sudah memerintahkan penghentian, tapi proyek itu masih berjalan, maka ada dua kemungkinan, pertama aparat di bawah tidak patuh, atau Presiden tidak diberi laporan yang jujur. Dalam dua-duanya, yang dirugikan adalah wibawa negara,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Darmawan menekankan dampak langsung pembangunan pagar laut terhadap nelayan pesisir. Akses melaut yang terhambat dinilai telah menurunkan pendapatan nelayan dan mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir.
“Ini bukan semata soal pagar pembatas saja, tapi soal keadilan sosial. Negara harus hadir membela nelayan, bukan justru membiarkan ruang laut dikuasai secara ilegal,” tegasnya.
Darmawan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pejabat atau pihak swasta yang terbukti melanggar hukum.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hukum kalah oleh modal, dan Presiden dilemahkan oleh anak buahnya sendiri,” pungkasnya.
(roni)













