Akhirnya, desa mencari berbagai alasan seperti cuaca atau keterlambatan material, padahal akar masalahnya adalah buruknya pengelolaan anggaran.
Modus-Modus Umum Oknum Kades
Selain lima tanda di atas, pola korupsi yang sering ditemukan antara lain:
- Mark up harga dalam RAB
- Kegiatan fiktif
- Pengadaan tanpa bukti pembelian
- Pembelian aset dengan harga tidak wajar
- Kenaikan honor panitia secara sepihak
- Pemotongan hak masyarakat penerima manfaat
- Pengaturan perangkat desa demi keuntungan pribadi
- Penguasaan aset desa untuk kepentingan keluarga
Modus ini terus berulang karena minimnya pengawasan dan rendahnya transparansi.
Masyarakat Diminta Lebih Kritis dan Aktif Mengawasi
Dana desa bernilai miliaran rupiah setiap tahun. Masyarakat berhak mengawasi karena dana tersebut berasal dari uang rakyat.
Ketika lima tanda di atas muncul secara bersamaan, itu adalah alarm keras bahwa tata kelola dana desa sedang bermasalah dan berpotensi dikorupsi.
Pengawasan publik menjadi kunci penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.












