Probolinggo | mmc.co.id
Warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, kembali memenuhi panggilan Polres Probolinggo yang ketiga kalinya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman produktif milik Marzuki. Tanah tersebut tercatat dalam persil nomor 559-64a, Blok D1, seluas 779 meter persegi.
Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Informasi Nomor: LI/16/1/2025/Satreskrim tertanggal 15 Januari 2025. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp Gas/270/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp Lidik/236/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim, keduanya tertanggal 10 April 2025.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh “SS” dan kawan-kawan, warga Desa Tiris, di lahan milik Marzuki, suami dari Supia, warga Desa Ranuagung. Peristiwa pengrusakan tanaman produktif ini diduga terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pelapor, Supia, menyampaikan keterangannya usai memenuhi panggilan pihak kepolisian. “Kedatangan kami untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kami atas dugaan pengrusakan tanaman produktif,” jelas Supia.
Ia menambahkan, “Pengrusakan ini sangat merugikan kami. Kami ingin mencari keadilan dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Menanggapi proses hukum atas laporan tersebut, media mengonfirmasi ke Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap terlapor.
“Saya konfirmasi dulu ke Reskrim, Pak. Atau bisa langsung menghubungi nomor telepon yang tertera di surat. Info dari penyidik pembantu Brigpol Syefril, terlapor sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Iptu Merdhania.
(roni)