LSM LIRA Lumajang Kawal Proses Pemberhentian Oknum Perangkat Desa Tempeh Tengah yang Diduga Menyelewengkan Dana PBB

Lumajang | mmc.co.id

Ungkapan “tak ada asap jika tak ada api” seolah menggambarkan kondisi di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Masyarakat desa merasa resah akibat ulah seorang oknum perangkat desa yang diduga telah menyelewengkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga.

Warga yang sebelumnya telah membayar PBB melalui petugas desa secara rutin, tiba-tiba menerima peringatan dari Badan Pendapatan Daerah (BPRD) karena tercatat memiliki tunggakan pajak. Kejadian ini terungkap pada Rabu (9/4/2025).

Oknum perangkat desa yang bersangkutan bahkan telah mengakui perbuatannya secara tertulis, bahwa ia telah menggelapkan dana PBB warga. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, sejak masa pemerintahan desa sebelumnya.

Menanggapi keluhan warga, perwakilan masyarakat kemudian melaporkan kasus ini kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lumajang. Mendapat laporan tersebut, LSM LIRA segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi guna memastikan fakta yang terjadi.

Wakil Bupati LSM LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, bersama beberapa anggota organisasi, telah menemui Kepala Desa Tempeh Tengah. Dalam pertemuan itu, kepala desa membenarkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh perangkat desanya, dan mengaku telah memberikan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3. Selain itu, kepala desa juga telah mengajukan rekomendasi pemberhentian terhadap oknum tersebut.

“Setelah kami konfirmasi, kepala desa mengakui bahwa ada tindakan penggelapan dana PBB oleh perangkat desanya. Usai rapat koordinasi dengan BPD, disepakati untuk mengajukan pemberhentian agar tidak merusak tata kelola pemerintahan desa Tempeh Tengah,” ujar Dendik.

Mendukung langkah kepala desa, Dendik menyatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lumajang guna memastikan bahwa proses yang ditempuh telah sesuai dengan prosedur.

Langkah ini juga didasarkan pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, serta Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 400/0.21/1/427.57/2025, khususnya pada poin A tentang larangan merugikan kepentingan umum dan poin E mengenai tindakan yang meresahkan masyarakat desa.

Wakil Bupati LSM LIRA menegaskan bahwa apabila rekomendasi pemberhentian tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan atau Pemkab Lumajang, maka pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Saat ini, LIRA mengawal proses pemberhentian oknum perangkat desa Tempeh Tengah. Jika kami menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan di tingkat kecamatan atau Pemkab Lumajang, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas dan melaporkannya ke APH,” tegas Dendik.

(tim)

Tinggalkan Balasan