Opini  

Menakar Kekuatan Pasal 303 KUHP Dikarimun. Oleh : Lamhot JF Naibaho.

Persoalan Judi, sampai saat ini selalu menjadi bahan konsumsi publik di Negara Republik Indonesia, yang tidak ada kunjung selesai. Padahal persoalan judi dimaksud merupakan persoalan yang klasik ketika dihadapkan dengan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.

Sebagaimana kita ketahui Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian. Nah dengan adanya praktik judi tebak angka dikarimun saat ini, apakah Pasal tersebut memiliki pengecualian dalam implikasinya terkait suatu daerah? Tentu tidak mungkin hal itu terjadi, karena pasal tersebut bukan merupakan produk daerah kerajaan.

Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut? Untuk lebih jelasnya kita sebagai masyarakat harus atau wajib mengetahuiP asal 303 KUHP sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan bagi kita untuk menerima resiko jika terlibat dalam kasus perjudian.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu

b. Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Dari sekian banyak himbauan dan gerakan pihak penegak hukum, tentunya kita diperhadapkan kepada situasi kasus sambo, yang memiliki dampak terhadap pemberantasan judi di seluruh daerah di NKRI, dan pada saat itu masyarakat juga mengakui bagaimana peranan aparat hukum benar benar melaksanakan fungsinya dalam pemberantasan judi, seperti dikarimun, para pegiat judi tampak kewalahan untuk mencari bandar atau penjual. Tentunya itu merupakan suatu potret optimalisasi aparat penegak hukum untuk membasmi perjudian dengan memberdayakan Pasal 303 KUHP.

Pasca Kasus Pembunuhan Brig Josua Hutabarat yang melibatkan beberapa Jenderal di Mabes Polri, Seperti Ferdy Sambo, kita seluruh rakyat indonesia mengetahui jika Kapolri Listiyo Sigit Prabowo juga sangat tegas memerintahkan untuk memberantas judi di negara indonesia, namun hal itu seperti memiliki limit atau masa berjaga jaga bagi bandar judi di seluruh nusantara, terbukti saat ini persoalan tentang judi ini kembali tumbuh di karimun, seperti siejie dan capjiki, yang diduga dilakoni salah seorang pengusaha besar dikarimun berinisial CH, namun sampai saat ini CH belum pernah terjerat hukum dikarenakan bisnis haram tersebut. Lalu siapa yang harus dipersalahkan? Apakah para pelaku judi tidak tahu Pasal tersebut? Dalam hal ini penulis tidak mempersalahkan siapapun, disamping lemahnya penegakan hukum, masyarakat juga perlu menyadari konsekuensi hukuman jika terlibat dalam siklus perjudian yakni Pasal 303 tersebut.

Kekuasaan tentunya menjadi suatu senjata yang ampuh untuk dapat mengkondisikan para penegak hukum untuk tetap silent terhadap praktik judi yang merupakan bisnis sipenguasa, namun hal ini tidak terlepas dari dugaan upeti atau balas jasa terhadap aparat penegak hukum, namun hal ini juga susah untuk dibuktikan karena terskesan tertutup rapi, sehingga sampai saat ini praktik judi dikarimun tidak dapat dibasmi 100%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *