Jember | mmc.co.id
Dua lubang besar yang menganga di jalan beraspal tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo, wilayah Tanggul Kulon, barat lampu merah perempatan pasar utara alun-alun Tanggul, nyaris menyebabkan kecelakaan serius bagi pengendara motor. Kejadian tersebut terekam pada Jumat pagi, 12 April 2025.
Seorang warga bernama Lilik menuturkan kepada MMC News bahwa dirinya nyaris terlempar dari boncengan motor saat melintas di lokasi tersebut, Sabtu (12/04/2025). “Saya dibonceng motor, waktu itu kami sedang melaju ke arah Jember dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba motor masuk ke dua lubang di jalan itu, kami terpental hingga ke tepi jalan. Untungnya motor tidak sampai roboh, tapi saya hampir terlempar,” ungkapnya.
Kondisi jalan yang rusak parah ini sangat memprihatinkan, terlebih jalan tersebut merupakan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) wilayah Jember. Pembiaran terhadap kerusakan jalan yang sudah sangat jelas membahayakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Romli, menyayangkan minimnya perhatian dari pihak terkait. “Pembiaran terhadap jalan rusak, padahal sudah ada anggarannya, jelas dapat dikenai sanksi. Kecelakaan akibat kondisi jalan seperti ini memungkinkan masyarakat untuk menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan,” tegas Romli.
Lebih lanjut, Romli menjelaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah atau pemerintah daerah yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengekspresikan protes dengan menanam pohon pisang di tengah jalan berlubang. “Masyarakat bisa langsung menempuh jalur hukum dengan dasar hukum yang sudah jelas,” pungkasnya.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan agar tidak terjadi korban jiwa berikutnya akibat kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.
(sin)