Pemasangan Guardrail Jembatan Dukuh Dinilai Salah Arah, Berisiko Bagi Pengendara Motor

  • Bagikan

 

Lumajang | mmc.co.id

Kondisi sambungan guardrail atau pelindung sisi jalan di Jembatan Dukuh, wilayah Wonorejo – Lumajang yang termasuk dalam wilayah kerja BBPJN 1.4 Provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan setelah terlihat adanya kesalahan arah sambungan pelat baja (beam) yang berpotensi membahayakan pengendara.

Dari dokumentasi visual yang diperoleh di lapangan, tampak bahwa sambungan antar pelat guardrail menghadap ke arah lalu lintas, di mana bagian tumpukan pelat besi terlihat menonjol ke luar, searah dengan lajur kendaraan.

Secara teknis, kondisi ini tidak sesuai dengan standar teknis pemasangan guardrail berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 maupun praktik internasional seperti pedoman dari AASHTO (American Association of State Highway and Transportation Officials).

Jembatan Dukuh – Wonorejo, Lumajang

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penyambungan pelat baja guardrail harus menghadap ke belakang arah lalu lintas. Artinya, lembar pelat yang menumpuk seharusnya disusun dengan bagian atasnya menjauhi arah datang kendaraan, bukan sebaliknya. Tujuan dari teknik ini adalah untuk:

  • Menghindari tonjolan tajam atau pengait di sisi jalur kendaraan.
  • Mengurangi risiko luka atau tersangkutnya pengendara saat terjadi tabrakan ringan atau gesekan dengan pembatas jalan.

Ahli konstruksi jalan menyebut bahwa pemasangan seperti ini sangat berisiko, terutama bagi pengguna sepeda motor. Dalam kecepatan tinggi, gesekan dengan sambungan yang menonjol bisa menjadi titik tumbukan tajam yang:

  • Menyebabkan pengendara tersangkut.
  • Memicu kecelakaan lanjutan.

  • Bahkan menjadi “pemotong” pasif saat kontak langsung terjadi.

“Guardrail itu dibuat untuk menyelamatkan, bukan mencelakakan. Kalau pemasangan sambungannya salah arah seperti ini, maka fungsinya bisa berubah menjadi bahaya tersembunyi,” ujar salah satu ahli pengawas jalan nasional yang tak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, sekjen LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Lumajang, Romli mengatakan, “level tertinggi tentang jalan adalah jalan nasional, jika pekerjaan jalan nasional seperti ini, itu namanya sembrono, seharusnya ini menjadi contoh untuk pekerjaan sarana jalan dilevel bawahnya, seperti jalan Propinsi dan jalan kabupaten, ” ungkap Romli

Pembiaran terhadap pemasangan guardrail yang tidak sesuai standar teknis di jalan nasional seperti sambungan menghadap arah lalu lintas bukan hanya kesalahan teknis, tapi juga pelanggaran terhadap aturan keselamatan jalan, dan berpotensi dikenai sanksi administratif, hukum, hingga pidana bila menyebabkan kecelakaan.

Romli menambahkan, aturan dan sanksi yang bisa dikenakan yaitu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 : Pemerintah wajib menyelenggarakan jalan dengan menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Pasal 63 dan 64 : Pekerjaan konstruksi jalan harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri PU,” imbuhnya.

“Adapun sanksi jika terjadi pembiaran seperti ini, jika menyebabkan kecelakaan, berpotensi tuntutan pidana berdasarkan pasal 359 KUHP : Kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 273 ayat (1-3): sanksi penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp12.000.000 bagi yang membiarkan fasilitas jalan membahayakan dan menyebabkan kecelakaan,” papar Romli.

“Dan yang paling penting adalah kemana orang-orang yang berkuasa atas ruas jalan  tersebut saat ada pekerjaan sehingga pemasangan guardrail bisa di biarkan seperti itu, apakah tidak ada pengawasan? lalu apa fungsi mereka jika pekerjaan tidak diawasi sehingga hasilnya tidak sesuai yang seharusnya !…,” pungkas Romli.

Pembiaran guardrail yang tidak sesuai standar teknis bukan hal sepele. Selain melanggar aturan konstruksi jalan, hal ini juga mengancam nyawa pengguna jalan, dan dapat berujung pada sanksi hukum dan pidana jika menimbulkan korban.

 

Warga dan pengamat keselamatan jalan berharap pihak BBPJN 1.4 Jawa Timur segera melakukan evaluasi dan perbaikan teknis terhadap guardrail yang terpasang di lokasi strategis seperti jembatan dan tikungan.

 

Penggunaan guardrail memang wajib di banyak ruas jalan nasional, namun kualitas pemasangan juga harus mengikuti kaidah teknis yang benar demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

 

(sin)

 

 

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan