Probolinggo | MMC.co.id
Aktivitas pengiriman stof lein (serbuk kayu) ke PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak mengantongi izin resmi. Serbuk kayu yang disebut sebagai bahan biomassa untuk proses co-firing (pencampuran dengan batu bara) itu, diketahui dikirim dari Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Rabu (21/8/2025).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mendapat informasi dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, ada kejanggalan dalam aktivitas penimbunan serbuk kayu di lokasi tersebut.
“Sepertinya ada yang janggal. Di lokasi penimbunan tidak ada papan nama perusahaan yang mengelola. Kami menduga aktivitas itu tidak memiliki izin resmi,” ungkap sumber kepada media.
Tim media pun melakukan investigasi langsung pada 19 Agustus 2025. Namun, upaya dokumentasi berupa foto maupun video dilarang oleh petugas lapangan. Seorang petugas bernama “Mul” menegaskan bahwa pengambilan gambar harus seizin pemilik usaha.
Tak lama kemudian, muncul seseorang yang mengaku sebagai petugas safety bernama “Rendi”. Ia mengklaim bahwa semua izin sudah lengkap dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), meski enggan menunjukkan dokumen apa pun.
“Konfirmasi ke saya saja. Izin lengkap dari Disnaker. Tapi saya tidak izinkan merekam. Hati-hati ya, kalau sampai diunggah ke media, saya laporkan ke pimpinan,” ucapnya dengan nada kesal.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan karena saat diminta bukti perizinan, ia tidak bisa menunjukkannya. Adu argumentasi pun sempat terjadi antara tim media dan petugas safety di lokasi.
Tidak berhenti di situ, pada 20 Agustus 2025 tim media mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Probolinggo. Saat dikonfirmasi, Achmad Muchsin Junaidi A., SH, dari Bidang Sekretariat DPMPTSP menyatakan bahwa penimbunan serbuk kayu di Desa Sumberejo belum memiliki izin resmi.
“Belum ada izin, mungkin masih dalam proses,” jelasnya.
Fakta ini cukup mengejutkan, sebab aktivitas penimbunan serbuk kayu di Sumberejo disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Tim media pun meminta agar instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut demi kepastian hukum dan transparansi.
(roni)













