Perkuat Legalitas Tanah Warga, Desa Sumber Anyar Serahkan 126 Sertifikat PTSL

  • Bagikan

Lumajang | mmc co.id

Pemerintah Desa Sumber Anyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, menyerahkan 126 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warganya. Prosesi berlangsung di pendopo kantor desa setempat dan dipimpin langsung Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Nanang Budiono, disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Abdul Latief, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Dalam paparannya, Nanang Budiono menegaskan komitmen pemerintah desa mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Dari 400 bidang yang mendaftar, hari ini 126 sertifikat sudah siap dibagikan. Sisanya masih dalam proses di BPN dan akan kami tuntaskan secepatnya,” ujarnya.

Ketua Pokmas PTSL, Abdul Latief, menambahkan bahwa program ini dikerjakan secara gotong royong antara pemerintah desa, masyarakat, dan BPN. “Kami memastikan setiap tahapan—dari pengukuran lapangan hingga penetapan hak—sesuai prosedur. Target kami, seluruh berkas tersisa rampung sebelum akhir tahun,” katanya.

 

Salah satu penerima sertifikat, tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, sekarang saya memegang bukti sah tanah warisan orang tua. Terima kasih kepada pemerintah dan tim PTSL yang sudah membantu kami,” tuturnya usai menerima dokumen.

 

Perwakilan BPN Lumajang memuji sinergi yang terbangun di Desa Sumber Anyar. “Kerja sama lapangan yang solid mempercepat verifikasi data. Kami berharap desa lain meniru mekanisme transparan yang diterapkan di sini,” ucapnya dalam sambutan singkat.

 

Program PTSL merupakan upaya pemerintah pusat mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia guna mengurangi sengketa dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat. Dengan diserahkannya 126 sertifikat hari ini, Desa Sumber Anyar telah menyelesaikan lebih dari 30 persen target tahun 2024. Penyerahan tahap berikutnya dijadwalkan setelah proses validasi dan pencetakan sertifikat oleh BPN selesai.

 

Acara diakhiri foto bersama penerima sertifikat, aparatur desa, dan tim Pokmas PTSL—menandai langkah maju desa tersebut dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warganya.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *