Lumajang | mmc.co.id –
Pembangunan jalan rabat beton di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Polemik ini terjadi karena proyek pembangunan jalan tersebut dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat, sementara jalan yang dimaksud merupakan jalan lingkar kabupaten, bukan jalan desa yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Desa Sumbermujur. (25/05/2025)
Kepala Desa Sumbermujur, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan perbaikan infrastruktur yang berada di luar kewenangan desa. Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) hanya boleh digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang berada di dalam wilayah administrasi desa.
Menurut keterangan yang dihimpun dari salah satu tokoh masyarakat, masih banyak warga yang mengira bahwa pembangunan rabat beton tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Padahal, jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten, yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Ketidaktahuan masyarakat mengenai perbedaan antara jalan desa dan jalan kabupaten menyebabkan terjadinya kesalahpahaman. Tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa, sejumlah tokoh masyarakat melakukan pengecoran jalan secara swadaya. Hal ini menimbulkan kesan di masyarakat bahwa Kepala Desa Sumbermujur tidak peduli terhadap kondisi jalan tersebut.
Situasi ini kemudian memicu polemik yang lebih luas, bahkan sampai muncul narasi provokatif yang menyudutkan kepala desa. Akibatnya, sebagian warga menjadi terbawa arus opini negatif, meskipun tidak memahami tata kelola dan aturan penggunaan Dana Desa.
Beberapa warga di sekitar lokasi pembangunan jalan bahkan mengaku merasa “dianaktirikan” selama lebih dari 25 tahun. Padahal, perlu dipahami bahwa jalan tersebut adalah jalan lingkar kabupaten yang berada di luar ranah kewenangan desa. Pemerintah desa tidak bisa mengalokasikan dana untuk infrastruktur yang tidak tercakup dalam wilayah administrasi desa.
Perlu sosialisasi lebih lanjut terkait pembagian kewenangan antara pemerintah desa dan kabupaten agar kesalahpahaman seperti ini tidak kembali terulang. Pemerintah desa hanya dapat mengelola anggaran berdasarkan peruntukan resmi, yang salah satunya adalah pembangunan infrastruktur di dalam wilayah desa itu sendiri.
(sin)













