Praktik Jual Seragam Sekolah, Antara Restu Dinas dan Beban Orang Tua

  • Bagikan
Oplus_131072

LUMAJANG | MMC.co.id

Praktik jual beli seragam sekolah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di awal tahun ajaran baru. Meskipun dilarang, aktivitas ini masih saja ditemukan di berbagai sekolah, dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Salah satu kasus yang menarik perhatian terjadi di SMAN 3 Lumajang, di mana orang tua siswa baru mengeluhkan mahalnya biaya seragam yang mencapai hampir Rp2 juta.

Koperasi sekolah SMAN 3 Lumajang mengelola penjualan seragam ini. Meski pihak sekolah berdalih tidak ada kewajiban, kenyataannya para orang tua merasa tertekan untuk membeli di sana. “Biaya seragamnya mahal sekali, sampai hampir dua juta. Sangat memberatkan, apalagi situasi ekonomi sekarang lagi lesu,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, banyak orang tua terpaksa membeli karena khawatir seragam anaknya berbeda warna atau takut dengan imbauan dari pihak guru.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Lumajang, Hanif A, membenarkan bahwa penjualan seragam dikoordinir oleh koperasi sekolah. “Kegiatan ini sudah berlangsung setiap tahun. Itu tidak wajib, artinya boleh beli di sekolah, boleh juga di luar. Tapi faktanya memang hampir semua siswa baru membeli di sekolah,” ujar Hanif. Ia juga mengklaim bahwa praktik ini telah mendapat restu dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Lumajang.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi yang ada. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2022 secara tegas melarang sekolah maupun komite sekolah untuk memperjualbelikan seragam. Larangan serupa juga tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan sekolah tidak boleh mewajibkannya.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tahun 2023 juga menegaskan kembali larangan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan memberikan pedoman warna dan atribut, tanpa ada paksaan untuk membeli dari koperasi sekolah.

Saat dikonfirmasi, Cahyo, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Lumajang yang disebut-sebut memberikan restu, belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim oleh awak media belum juga dibalas.

Kasus di SMAN 3 Lumajang ini menjadi potret nyata bahwa praktik ilegal jual beli seragam masih terus berlangsung dan memberatkan orang tua siswa. Tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang setiap tahun.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *