Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SDN Citrodiwangsan 3 diduga Terindikasi Ada Kejanggalan, Akses Media Dibatasi

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan SDN Citrodiwangsan 3 di bawah pengelolaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Citroga Jaya, Kelurahan Citrodiwangsan, dengan kontrak bernomor 000.3.4/332/427.41/PPK.SARPRAS/2024, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 377.627.550,00, kini menjadi sorotan. Dengan waktu pelaksanaan 195 hari kalender, proyek ini dikerjakan tanpa menyertakan tanggal awal dan akhir di papan nama proyek yang dipasang agak tersembunyi, memicu berbagai dugaan ketidaksesuaian.

Dua kali awak media mendatangi lokasi proyek namun tidak berhasil, karena gerbang sekolah digembok. Terbaru, pada kunjungan hari ini, seorang yang diduga penjaga sekolah menemui awak media di depan gerbang, namun tetap tidak memberi izin masuk. Saat awak media meminta bertemu Kepala Sekolah, penjaga menyebutkan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada, dan Ketua Pokmas juga tidak di lokasi,  Bahkan menyatakan harus ada surat ijin lebih dulu untuk bisa masuk ke lokasi ke dalam sekolah yang terdapat proyek. Sementara Fasilitator Ketika dihubungi, fasilitator proyek menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan pihak sekolah atau Pokmas untuk melarang media masuk. “Kalau saya kan ndak pernah melarang siapapun kesana,” jelasnya via pesan WhatsApp.

Dugaan kejanggalan makin kuat saat diketahui bahwa pada tanggal 23 September lalu, para pekerja proyek bekerja tanpa dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan keselamatan kerja.

Situasi ini memicu dugaan bahwa pihak sekolah sengaja membatasi informasi terkait proyek kepada publik, termasuk media, yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Pembatasan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Menanggapi hal ini, Romli, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Lumajang, menyatakan keprihatinannya. “Proyek yang menggunakan dana publik seharusnya dapat dipantau oleh masyarakat dan media. Pembatasan akses ini patut dipertanyakan terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut,” ujar Romli.

Ia juga menekankan bahwa proyek yang melibatkan anggaran negara, khususnya pada fasilitas pendidikan, harus memberi kenyamanan dan keamanan bagi para siswa. “Kami meminta agar pihak terkait, baik pelaksana maupun pemerintah daerah, segera memberikan penjelasan terbuka atas situasi ini,” tambahnya.

Sehubungan dengan pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja, yang merupakan dasar hukum untuk memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan hak pekerja terkait keselamatan kerja.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup pengaturan tentang perlindungan tenaga kerja, hak atas keselamatan, serta kesehatan di tempat kerja.

3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, yang memberikan pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen K3.

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 05 Tahun 2013, tentang Program Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah atau pihak terkait lainnya terkait keterbatasan akses informasi ini. Kejadian ini diharapkan dapat membuka perhatian publik dan pihak berwenang untuk mengawasi proyek-proyek dengan dana publik demi memastikan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. bersambung

 

(*)

Editor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *