Probolinggo | mmc.co.id
Penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Probolinggo mengalami keterlambatan pencairan. Hal ini terjadi seiring dengan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, yang dilakukan berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2025.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, Kepala Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pemblokiran Siltap selama dua bulan dari total enam bulan yang diblokir. Dengan demikian, masih tersisa empat bulan yang belum dicairkan. Pada 18 Februari 2025, ia kembali menegaskan bahwa pemblokiran untuk dua bulan berikutnya juga akan dibuka, sehingga nantinya hanya tersisa dua bulan yang belum dicairkan. Namun, hal ini bergantung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang harus memastikan pencairan Siltap berjalan secara rutin.
Menanggapi keterlambatan ini, tim media menghubungi Kepala Bidang Bina Desa DPMD Kabupaten Probolinggo, Ofie, melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa hampir semua desa di Kabupaten Probolinggo belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka.
“Wassalamualaikum, pada Rabu, 19 Februari 2025, kami sudah bersurat ke desa-desa dengan harapan mereka segera menyelesaikan APBDes agar bisa mengajukan pencairan Siltap,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara Keuangan Siltap Desa, Subhan, saat dikonfirmasi melalui pesan yang sama, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan pencairan Siltap dari DPMD Kabupaten Probolinggo.
“Waalaikumsalam, mohon maaf, sebaiknya langsung tanyakan ke DPMD. Kami hanya menunggu pengajuan dari mereka. Sampai saat ini, belum ada pengajuan dari DPMD, jadi kami belum bisa mencairkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, saat ini menjadi sorotan di media online. Selain menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, ia juga dilantik sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Bondowoso pada 17 Januari 2025. Hingga saat ini, ia belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan pencairan Siltap perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
(roni)