Lumajang | MMC.co.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Pasirian, Kabupaten Lumajang, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Laporan tersebut diajukan oleh Komite Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Lumajang pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam laporan bernomor 089/KC/DUMAS/LP.K-P-K/07.25, LP-KPK menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Desa Pasirian, Aris Agus I.W., S.Pd., serta Kelompok Masyarakat Sadar Tanah (Pokmasdartanah), yang dinilai hanya sebagai formalitas dalam struktur pelaksana program. Bahkan, pelapor menduga adanya kolaborasi terselubung antara perangkat desa dan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya resmi PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali seharusnya hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, di Desa Pasirian, warga disebut dipungut hingga Rp850 ribu per bidang. Ironisnya, beberapa warga yang sebelumnya telah mengurus sertifikat tanah secara reguler dengan biaya jutaan rupiah, malah dialihkan ke program PTSL tanpa pengembalian selisih biaya.
“Ini jelas bentuk pelanggaran. Selain bertentangan dengan SKB Tiga Menteri, praktik ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan minimnya transparansi,” tegas Dodik Supriyatno, Ketua Komcab LP-KPK Lumajang, dalam keterangan tertulisnya.
Laporan juga menyebut bahwa pembayaran dilakukan tanpa bukti resmi berupa kuitansi. Hingga tahun 2024, banyak warga belum menerima sertifikat tanah mereka. Saat meminta bantuan perangkat desa untuk menindaklanjuti ke BPN, warga justru diminta kembali membayar Rp200 ribu, yang disebut-sebut sebagai permintaan dari petugas BPN.
Beberapa warga mengaku telah menerima pengembalian uang, namun tidak sepenuhnya utuh, karena adanya potongan untuk “biaya administrasi pengukuran.”
Dalam laporannya, LP-KPK Lumajang mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL 2021 di Desa Pasirian.
- Memanggil dan memeriksa Sekdes serta anggota Pokmas yang diduga terlibat.
- Menyelidiki peran petugas BPN yang diduga ikut serta dalam pelaksanaan program.
- Memastikan seluruh sertifikat warga yang belum terbit segera diselesaikan.













