Tanpa Kuitansi, Sertifikat Macet: PTSL Desa Pasirian Terindikasi Pungli

  • Bagikan
  • Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli.
  • Menjamin perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban.
  •  

    Dodik juga menambahkan bahwa tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pelaksanaan program ini, dan Pokmas hanya menjadi formalitas karena seluruh kegiatan dikerjakan oleh perangkat desa sendiri.

    LP-KPK Lumajang turut menyampaikan tembusan laporan ini ke sejumlah lembaga pusat dan daerah, termasuk Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Satgas Pungli BPN, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Timur, hingga Inspektorat dan Bupati Lumajang.

    Sebagai bagian dari bukti laporan, video kesaksian warga yang menjadi korban pungli juga telah diunggah ke platform YouTube untuk memperkuat pengaduan secara terbuka.

    (sin)

    Editor: Biro
    • Bagikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *