Terkuak! Dugaan Pencurian Pohon Besar di Jalan Nasional Libatkan Oknum dan Surat Izin Abal-abal

Lumajang | mmc.co.id

Dugaan pemotongan dan pencurian pohon besar di ruang milik jalan (RUMIJA) wilayah Sukodono, Kabupaten Lumajang, tepatnya di selatan SPBU, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya aduan warga ke penilik jalan nasional wilayah PPK 1.3 Propinsi Jawa Timur diterima awak media.

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menunjukkan, sebuah pohon besar yang sebelumnya berdiri kokoh kini hanya menyisakan bekas potongan yang rata dengan plesteran semen, yang tampak masih baru.

Setelah mengumpulkan informasi, tim media berhasil menemui seorang tukang potong pohon yang mengaku hanya sebagai pekerja harian. “Saya hanya disuruh oleh Pak SKM,” ujarnya, Jum’at (06/06/2025. Nama SKM, yang diketahui merupakan pensiunan dari UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Probolinggo, pun muncul sebagai sosok yang diduga mengkoordinir aksi ini.

Tak hanya itu, sang pekerja juga menyebut nama seorang pegawai aktif berinisial E dari Dinas UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Probolinggo di Lumajang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, SKM membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya membantu seseorang yang meminta tolong dan menyebut bukan dirinya yang melakukan pemotongan. “Tanyakan dulu ke pemohonnya, terserah kalau mau dilaporkan!” ucapnya dengan nada tinggi (6/06).

Surat Ijin Pemotongan Pohon (diduga palsu)

Awak media kemudian menelusuri keterangan dari pemohon, yakni pemilik toko/gudang berinisial SMA. Ia mengaku mendapatkan nomor SKM dari seseorang setelah menyampaikan keinginan menebang pohon dekat tokonya. Setelah menyetujui, SMA mengirimkan KTP dan membayar Rp3,5 juta. SKM lalu mengirimkan surat izin pemotongan berstempel UPT Probolinggo dengan nama pemberi izin E, dan menyebut satu pohon Sono akan ditebang.

Namun saat dikonfirmasi langsung, E membantah tegas keterlibatannya. “Ini jelas pemalsuan. Saya sangat terkejut nama saya dibawa-bawa oleh SKM,” ujarnya geram. Ia juga menambahkan bahwa sudah lama tidak berkomunikasi dengan SKM dan menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya SKM terlibat dalam kasus serupa. “Ini mencemarkan nama baik saya dan instansi tempat saya bekerja. Saya akan melaporkan secara resmi,” tegasnya.

Menanggapi kejadian ini, Sekjen DPD LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Romli, meminta penegakan hukum yang tegas. “Perbuatan ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan negara dan masyarakat. SKM jelas telah memanipulasi dokumen negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Romli juga mendesak Dinas Bina Marga UPT PJJ Probolinggo di Lumajang untuk mengambil langkah hukum dan menjelaskan secara gamblang keterkaitan nama E dalam surat izin tersebut.

Ia mengingatkan, pencurian pohon di ruang milik jalan nasional merupakan tindak pidana, sesuai dengan:

UU Jalan No. 38 Tahun 2004 Pasal 12 dan 63: Penjara 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.

UU P3H No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 dan 82: Penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

KUHP Pasal 362: Ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan berpotensi berbuntut panjang. Media Rasionews akan terus mengawal perkembangan dan mendorong transparansi serta penegakan hukum demi menjaga ruang publik yang semestinya dilindungi bersama.

(tim)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan