Pasalnya, kepala desa tersebut diduga telah dan sengaja dengan terang-terangan mengarahkan warganya agar memilih llI (Tiga) Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antaranya caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, DPRD Provinsi Jawa Timur dan caleg DPR – RI.
Dijelaskannya, terkait netralitas aparatur pemerintahan pada Pemilu diatur dalam Pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Tentunya jelas, berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, aparatur pemerintahan termasuk kepala desa harus menjaga netralitas,” jelasnya.
Oknum kepala desa di Kecamatan Maron, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa pada Pileg 2024.
(Tim)