Lumajang | mmc.co.id
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SDN 01 Kaliuling, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) berinisial JM (35), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya menetapkan JM sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini tidak lepas dari peran aktif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Lumajang yang sejak awal menginisiasi langkah hukum demi memperjuangkan keadilan bagi korban. LSM LIRA secara sigap mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak diselesaikan secara kekeluargaan.
Wakil Bupati LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik melalui media MMC menyampaikan bahwa pendampingan dalam kasus ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LIRA sebagai lembaga yang peduli terhadap persoalan sosial di masyarakat.
“Kami dari LIRA DPD Lumajang membantu penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di SDN 01 Kaliuling karena itu adalah bagian dari tanggung jawab kami. Kami siap membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dan mengawal hingga ke aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran LIRA di lokasi mampu meredam potensi aksi massa yang sempat memanas. Masyarakat yang marah atas dugaan kasus tersebut sempat ingin mengambil tindakan sendiri, namun berhasil dikendalikan setelah LIRA turun tangan dan mendorong agar kasus segera dilaporkan ke kepolisian.
“Mungkin jika LIRA tidak hadir di Kaliuling, ceritanya akan berbeda. Masyarakat saat itu sudah sangat geram dan siap melakukan hukum alam, tapi berkat kehadiran LIRA, situasi bisa dikendalikan sebelum pihak kepolisian tiba,” tambahnya.
Pihak keluarga korban pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada LSM LIRA Lumajang atas pendampingan dan dukungan yang diberikan.
“Terima kasih kepada LIRA Kabupaten Lumajang. Awalnya kami khawatir kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun sejak LIRA hadir dan mengawal prosesnya, kami merasa sangat terbantu. Kasus ini kini ditangani oleh pihak berwajib dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
LSM LIRA berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera, serta meminimalisir terjadinya kasus serupa di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
(sin)