MMC.co.id
Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai kebebasan pers, terutama soal apakah wartawan harus meminta izin saat mengambil foto dalam kegiatan peliputan. Akibat kurangnya pemahaman, tak jarang wartawan dipersoalkan ketika mendokumentasikan aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan pemerintahan, proyek publik, hingga peristiwa bencana.
Untuk memberikan edukasi yang benar kepada publik, berikut penjelasan resmi berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Secara hukum, wartawan tidak wajib meminta izin ketika mengambil foto di ruang publik. Hal ini dijamin oleh: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 Ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dengan dasar hukum tersebut, wartawan berhak mendokumentasikan peristiwa, objek, maupun aktivitas publik tanpa harus meminta izin kepada pihak mana pun selama berada di area yang sifatnya terbuka dan tidak dibatasi aturan khusus.
“Di wilayah publik, wartawan bebas mengambil foto. Itu bagian dari tugas jurnalistik dan dilindungi undang-undang,” jelas sejumlah praktisi pers.
Meski memiliki kebebasan, wartawan tetap harus menghormati aturan jika berada di area privat atau lokasi yang berstatus terbatas.
Area yang wajib izin meliputi:
- Rumah atau properti pribadi
- Ruang kantor internal
- Area proyek dengan akses terbatas
- Kawasan industri
- Rumah sakit dan sekolah tertentu
Jika suatu area dipagari, dijaga, atau ada aturan “dilarang masuk” atau “dilarang memotret”, maka wartawan harus meminta izin kepada pengelola sebelum mengambil gambar.
Namun, jika wartawan mengambil foto dari luar area terbatas, seperti dari jalan umum, hal itu tetap legal dan tidak dapat dilarang.
Dalam banyak kasus, wartawan kerap dilarang memotret oleh oknum petugas, pekerja proyek, atau aparat tertentu. Padahal, selama peliputan dilakukan di ruang publik, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Pejabat publik, ASN, pekerja proyek pemerintah, maupun aparat berstatus pelayan publik, sehingga aktivitas mereka yang bersifat publik dapat didokumentasikan tanpa izin khusus.
Meskipun tidak wajib meminta izin untuk memotret di ruang publik, wartawan tetap harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam kasus:
- korban kecelakaan
- korban kekerasan
- anak-anak
Pada objek seperti ini, identitas harus dilindungi dan pemotretan harus mempertimbangkan etika dan kemanusiaan.
Kesalahpahaman di masyarakat sering terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai kebebasan pers. Padahal, aturan mengenai pengambilan foto oleh wartawan sudah jelas.
Wartawan tidak hanya bertugas meliput, tetapi juga menjadi mata publik dalam mengawasi penggunaan uang negara, kinerja pemerintah, serta berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan umum.
“Jangan sampai wartawan dihalangi, apalagi diintimidasi, karena itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas sejumlah organisasi pers.
(sin)













