Probolinggo | mmc.co.id
Bank Jatim akhirnya memutuskan untuk membuka blokir Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa dan kepala desa di hampir seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo yang telah dibekukan selama enam bulan. Proses pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap mulai Jumat, 24 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska, saat ditemui tim media di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Siska didampingi oleh bagian kredit dan umum serta Ketua PAPDESI Kabupaten Probolinggo, Dr. Supriyanto, S.Sos., M.Si.
Menurut Siska, gaji Siltap bulan Januari 2025 belum dapat dicairkan, sehingga pihaknya belum bisa mengambil keputusan penuh terkait blokir tersebut. “Gaji Siltap bulan ini belum turun, jadi kami belum bisa memutuskan lebih jauh,” ujarnya.
Namun, Siska memastikan bahwa Bank Jatim akan membuka blokir untuk dua bulan terlebih dahulu. Ia juga menegaskan bahwa jika administrasi dari perangkat desa dilakukan dengan baik, sisa blokiran selama empat bulan dapat dikurangi. “Jika administrasi sudah tertib, blokiran empat bulan bisa dikurangi lagi. Kami berpatokan pada turunnya Siltap,” tegasnya.
Siska menjelaskan, pembukaan blokir ini akan dilakukan secara bertahap, dengan catatan bahwa gaji Siltap ke depannya dapat rutin dicairkan setiap dua bulan sekali. “Kami akan membuka dua bulan terlebih dahulu, sisanya tergantung apakah gaji rutin turun setiap bulan atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Saat ditemui pada 20 Januari 2025, ia menjelaskan bahwa pihaknya sempat meminta Bank Jatim agar tanggungan menjadi kewajiban peminjam secara pribadi.
“Pihak Bank Jatim menyetujui dengan syarat, jika ada peminjam yang meninggal dunia atau diberhentikan, kepala desa harus membuat surat keterangan kematian atau pemberhentian. Surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar klaim asuransi,” jelas Fathur Rozi.
Dengan langkah ini, diharapkan persoalan pemblokiran Siltap perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Probolinggo dapat segera terselesaikan dan gaji rutin diterima oleh yang berhak.
(roni)