Probolinggo | mmc.co.id
Kasus pemerkosaan gadis 14 tahun yang terjadi beberapa bulan lalu kini kasusnya masih ditangani PPA Polres Probolinggo yang di perkosa oleh empat pemuda,kini kedua pelaku yang sebelumnya sempat di tahan kini diduga sudah dibebaskan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang pemuda,terungkapnya kasus ini yang di laporkan oleh keluarga korban ke unit PPA polres Probolinggo dan pada saat itu pihak PPA Polres Probolinggo sigap lakukan penangkapan,keduanya langsung di tahan yaitu Fr(23) ganting wetan, Ab(20)Ganting wetan,
Di saat itu yang tidak dilakukan penahanan karna kedua pelaku masih di bawah umur yaitu Ah(17) Ganting wetan Rd(14)Ganting kulon.
Namun saat ini kedua pelaku pemerkosaan diduga sudah keluar dari tahanan polres Probolinggo dengan bebas penangguhan……..
Mungkinkah kasus seperti ini mereka para pelaku bisa dibebaskan dengan cara bertunangan (ikatan kelurga) antara korban dengn salah satu pelaku, mungkinkan hanya dengan cara bertunangan seperti ini para pelaku sudah bisa bebas.
Seharusnya penyelesaian kasus seperti ini tidak semudah ini,hanya cukup bertunangan antara salah satu pelaku dan korban.
Mungkinkah kasus-kasus seperti ini benar-banar bisa dilobi..!!!!
Adanya hal ini DPK Lira kecamatan Maron Abdullah terus memantau kasus ini,bahkan Abdulla juga menyayangkan dengan adanya lembaga-lembaga perlindungan anak di kabupaten Probolinggo.