Di Balik Pengadaan TPP 2026 BPSDM ; Tim Bayangan, Rekrutmen Terselubung dan Potensi Kerugian Negara

  • Bagikan

MMC.co.id

Pengadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) seharusnya menjadi contoh tata kelola administrasi yang patuh hukum. Namun, jika dicermati lebih dalam, muncul indikasi kuat bahwa mekanisme yang dijalankan justru menyimpang dari norma induknya sendiri, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Masalah ini bukan soal teknis rekrutmen atau dinamika organisasi, melainkan soal kepatuhan pada hukum administrasi dan keuangan negara

 

Penataan atau Rekrutmen Terselubung?

 

Permendes Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 18, secara tegas mengatur penataan atau pengadaan kembali TPP. Istilah “pengadaan kembali” memiliki makna hukum yang jelas: subjeknya sama, hanya penugasannya yang diperbarui. Dengan kata lain, ini bukan rekrutmen baru. Namun, dalam praktik yang diatur lebih lanjut melalui Bab III Kepmen Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025, muncul fenomena yang patut dipertanyakan: masuknya nama-nama baru yang tidak tercantum dalam SK BPSDM sebelumnya.

 

Jika ini benar, maka yang terjadi bukan lagi penataan, melainkan rekrutmen baru yang disamarkan sebagai pengadaan kembali. Ini bukan sekadar salah tafsir, tetapi berpotensi menjadi penyelundupan hukum administratif.

 

Ketika Kewenangan Melampaui Batas (Ultra Vires)

 

Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus bersumber dari kewenangan yang diberikan undang-undang. Pasal 18 Permendes No. 3 Tahun 2025 tidak pernah memberi kewenangan untuk mengganti subjek TPP secara sepihak, apalagi tanpa pemberhentian resmi dan tanpa SK penetapan baru dari BPSDM.

 

Ketika pejabat atau tim memasukkan subjek baru tanpa dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut masuk kategori ultra vires—melampaui kewenangan yang diberikan norma. Akibatnya, keputusan yang dihasilkan cacat hukum sejak awal.

 

Masalah Tidak Berhenti di Administrasi Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika dikaitkan dengan APBN. Honorarium TPP dibayarkan dari uang negara. Dalam hukum keuangan negara, satu prinsip tidak bisa ditawar:

 

Setiap rupiah APBN harus dibelanjakan berdasarkan keputusan yang sah secara hukum.

 

Jika penetapan TPP dilakukan melalui prosedur yang cacat dan ultra vires, maka kontrak kerja kehilangan dasar hukum. Pembayaran honorarium kepada subjek yang tidak sah, betapapun mereka bekerja di lapangan, tetap merupakan pengeluaran negara tanpa dasar hukum.

 

Di titik inilah isu administrasi berubah menjadi isu kerugian keuangan negara

 

Kerugian Negara yang Nyata, Bukan Sekadar Potensi

 

Kerugian negara tidak harus menunggu uang dikorupsi secara konvensional. Dalam banyak putusan dan doktrin hukum, pembayaran yang tidak seharusnya dibayarkan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai kerugian negara.

 

Bayangkan jika:

• ratusan atau ribuan TPP ditetapkan secara tidak sah,

• masing-masing menerima honorarium bulanan dari APBN,

• proses ini berlangsung berbulan-bulan.

 

Kerugian negara bukan lagi asumsi, melainkan nyata dan terukur.

 

Negara Hukum Tidak Mengenal “Niat Baik” Tanpa Dasar Hukum

 

Sering kali dalih yang muncul adalah “kebutuhan organisasi” atau “demi kelancaran program”. Namun negara hukum tidak bekerja berdasarkan niat baik semata. Hukum menilai kewenangan, prosedur, dan dasar normatif, bukan justifikasi administratif.

 

Jika praktik ini dibiarkan, maka preseden berbahaya akan tercipta: regulasi bisa ditekuk melalui keputusan teknis, dan APBN bisa dibelanjakan berdasarkan prosedur yang tidak sah.

 

Saatnya Dibuka dan Diperiksa

 

Pengadaan TPP bukan isu kecil. Ia menyangkut:

• keberlangsungan program desa,

• keadilan bagi pendamping lama,

• dan integritas pengelolaan keuangan negara.

 

Karena itu, langkah yang rasional dan konstitusional adalah:

• audit menyeluruh oleh APIP dan BPK,

• pembukaan dasar hukum penetapan subjek TPP,

• serta penataan ulang yang patuh pada Permendes No. 3 Tahun 2025.

 

Transparansi bukan ancaman, melainkan jalan pemulihan tata kelola.

 

Penutup

 

Jika pengadaan kembali berubah menjadi rekrutmen terselubung,

jika kewenangan dijalankan melampaui batas, dan jika uang negara dibelanjakan tanpa dasar hukum yang sah,

maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan internal kementerian, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.

(roni)

Editor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *