Diduga Jual Pupuk hingga Keluar Desa Warga Sumengko Geruduk Kantor Desa

Gambar Ilustrasi

Bojonegoro | MMC – Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi pupuk subsidi pada tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus sebanyak 211.003 ton.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, mengimbau para petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET.

Namun himbauan dari petro indonesia diduga diabaikan oleh poktan Karyatani IV desa Sumengko, pasalnya baru – baru ini sejumlah petani desa Sumengko kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, mendatangi kantor desa setempat dan menuntut supaya ketua poktan Karyatani di ganti, lantaran selama ini selain harga pupuk tinggi kebutuhan pupuk para petani tak bisa tercukupi, diduga pupuk jatah petani karyatani VI dijual ke luar desa yakni ke wilayah malo yang konon masih keluarganya.

“Selama ini pupuk dijual ke malo, yang masih keluarga ketua poktan Karya tani IV, ” ungkap warga.6/10.

Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini selain penjualan pupuk diatas HET, pupuk subsidi yang seharusnya untuk mencuki kebutuhan petani desa tersebut diduga dijual di luar desa, warga yang terdiri dari petani menhendaki supaya desa bertindak tegas dan mwngganti ketua poktan Karyatani IV.

Sementara Fickry Martawisuda menghimbau petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar Fickry dalam keterangannya.

Dia melanjutkan, kios-kios resmi di seluruh Indonesia juga menjual pupuk subsidi sesuai HET. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia akan menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET, salah satunya memberhentikan kerja sama.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” kata dia.

Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan yaitu, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Pemerintah saat ini menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Dia melanjutkan, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi. Pupuk Indonesia, dikatakan Fickry, akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama. Hal ini sekaligus menjawab mengenai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara)

Selama 2023, Pupuk Indonesia telah memberhentikan enam kerja sama dengan enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.
“Setelah kami cek, bukti transaksi tidak ditemui adanya penebusan dengan harga di atas HET. Namun demikian, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” jelasnya.(guh/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *