Lumajang | mmc.co.id
Dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lumajang.
Dua terduga pelaku adalah pria berisial M (54) dan N (54) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Keduanya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
“Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka N, pada Rabu 16 Agustus 2023, tanpa ada perlawanan,” kata Kasat narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Selok Awar-Awar.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.