Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah menangkap pelaku satunya yaitu M.
AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram sedangkan dari tersangka N mengamankan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam.
“Dari kedua tersangka M dan N berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram dan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam,” ujar Akp Ari
Dari keterangan tersangka N mendapatkan sabu dari E, alamat Desa Jarit Kec. Candipuro Lumajang yang saat ini masih buron.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sin)