Probolinggo | mmc.co.id
Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi.Tanah adalah suatu objek yang diatur oleh hukum agraria. Salah satu konflik pertanahan yang sering terjadi adalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, atau biasa disebut penyerobotan tanah.
Kali ini diduga penyerobotan tanah oleh keluarga JK,HM,AL,HT yang diduga srobot tanahnya milik Joyo Sa’em dan Astamar yang berlokasi di dusun Klompangan RT 001/007 desa Gebangan kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo.selasa (4/2/25)
Dugaan penyerobotan tanah berawal dari pembuatan pondasi rumah beserta pagar sepanjang 30 m,diduga pembuatan pondasi melebihi batas ukuranya kurang-lebih 30cm tanah milik keluarga Joyo sa’em.
Merasa dirugikan adanya dugaan penyerobotan lahan tanah Astamar mengadu kepada LSM Lira, untuk dibantu memfasilitasi permasalahan ini sampai selsai.
Astamar mengungkapkan “kami merasa di rugikan dengan adanya pembangunan pondasi milik keluarga JK, yang mana pembuatan pondasi pagarnya melebihi batas yang sudah di ukur oleh pertanahan.ujarnya
Kalau sudah ada patoknya berarti sudah resmi dan do sahkan oleh negara, hal ini mereka dalam menggali pondasinya melebihi dari batas atau patok, ibuhnya
Berawal adanya aduan terhadap LSM Lira, tim investigasi langsung turun ke lokasi menyatakan keberadaan dugaan penyerobotan lahan tersebut, pada hari minggu 26 Januari 2025.
Tim investigasi LSM Lira “Komar bermaksud memfasilitasi untuk mempertemukan antara kedua belah pihak di kantor desa untuk melakukan mediasi agar hal ini di saksikan oleh kepemerintahan desa Gebangan.
Mediasi ini di lakukan pada hari kamis 30 Januari 2025 di hadiri oleh seluruh keluarga kedua belah pihak kepemerintahan desa Gebangan beserta muspika kecamatan Krejengan.
Dalam mediasi kedua belah pihak saling adu argumen sehingga dalam mediasi itu tidak membuahkan hasil (berjalan dengan alot)
Masih kata Komar “setelah itu kami minta waktu lagi untuk mediasi yang kedua kalinya agar mendapatkan titik terang (bisa segera selsai) ujarnya
Setelah dilakukan mediasi yang kedua,di kantor desa, hal ini juga belum mendapatkan penyelesaian, karna pada waktu itu keluarga terduga penyerobotan tidak hadiri.
Komar selaku tim investigasi LSM Lira mengatakan “jika hal ini tidak bisa di selsai maka LSM Lira akan berupaya untuk mendampingi pelaporan keluarga Joyo sa’em di polres Probolinggo,atas dugaan penyerobotan sebagian tanah milik keluarga Joyo sa’em.”tegasnya
Adanya hal ini kami tim media konfirmasi kepala desa Gebangan Sugeng wibowo melalui sambungan whatsApp,
Sugeng mengatakan “Semuanya ada di pak Komar (pendamping pelapor) dan muspika kemarin sudah ada ,sy sendiri akan menjelaskan panjang lebar ,nantik menyalahi kesepakatan kemarin🙏🙏,”jelasnya
Masih kata Sugeng “adanya hal ini kami berharap diantara keduabelah pihak hatinya sa-sama terbuka, sehingga nanti ada kesepakatan,dan peasalahan ini bisa segera selsai,”imbuhnya.
(roni)