Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten dan DKI Jakarta Buat Aduan Kepada Kejagung

Img 20211216 Wa0043

Jakarta| Jabar.mmcnews.id – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten dan DKI membuat aduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Forum yang terdiri dari

Persatuan Mahasiswa Cilegon, Forum Mahasiswa DKI Jakarta bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA).

Menurut Koordinator CBA Jajang Nurjaman pada hari, Kamis (16/12/2021) dirinya bersama Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten dan DKI menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI.

“Dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus, pertama kasus suap yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kota Cilegon dan yang kedua terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021,” kata Jajang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Jajang menjelaskan, praktik suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan pasar Keranggot, Cilegon. Dan dugaan sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke oknum pejabat.

Kasus selanjutnya, kata Jajang, terkait proyek lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan, CV. GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada diposisi ke 7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2.

“Terkait kasus suap yang diduga melibatkan oknum pejabat, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius. Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang jadi landasan bagi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama,” bebernya.

“Kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan oknum pejabat,” tambahnya.

 

Jajang menambahkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap. Selain kasus suap Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *