SURABAYA || KORAN.MMC.CO.ID – 25 Februari 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kompensasi Ruang Bebas (Right of Way/ROW). Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Kegiatan Monev ini merupakan bagian dari pengawasan teknis dan administratif untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman di bawah jalur transmisi telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menegaskan bahwa kehadiran tim dari Direktorat Gatrik Kementerian ESDM dalam proses evaluasi ini sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan di lapangan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kami menyambut baik supervisi dari Ditjen Gatrik Kementerian ESDM. Sinergi ini memastikan bahwa setiap rupiah kompensasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui prosedur yang benar, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pendistribusiannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Fathol.













