Henariza juga menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses ini, menjelaskan bahwa para saksi akan diberikan waktu tersendiri setelah pembacaan rekapitulasi hasil suara untuk menyampaikan keberatan jika ada. Ia menjelaskan, “Rekapitulasi ini adalah untuk membuktikan hasil perolehan suara yang akurat, bukan sekadar asumsi.”
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilu ditegaskan, serta apresiasi tinggi disampaikan kepada semua Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah bekerja keras, menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di daerah.
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANGN OMOR 1969 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUMAJANG
TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENL UMAJANG TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUMAJANG TAHUN 2024.
KESATU : Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor 208/PL.02.6-BA/3508/2024 Tanggal 4 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, dengan rincian :
- Jumlah suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang nomor urut 1 THORIQUL HAQ dan LUCITA IZZA RAFIKA sebanyak 306.738 (Tiga Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan) ;
- Jumlah suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang nomor urut 2 Ir. INDAH AMPERAWATI, M.Si dan YUDHA ADJI KUSUMA, SH sebanyak 320.942 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua).
KEDUA : Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan pada hari Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 18.17 Waktu Indonesia Barat.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(sin)